Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Kabar Berita

Anwar Hafid: Ayah Wajib Hadir Mengasuh Anak

Palu - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengingatkan para ayah bahwa tanggung jawab dalam keluarga tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan ekonomi. Ayah, serunya, harus hadir mendampingi tumbuh kembang anak karena pengasuhan menjadi kunci membentuk generasi yang tangguh dan berkarakter. Menurut Gubernur, anak membutuhkan lebih dari sekadar pemenuhan materi. Kehadiran, perhatian, dan keteladanan seorang ayah menjadi bagian penting dalam membangun kepribadian anak sejak dini.

“Sudah tiba saatnya kita menghilangkan pemikiran bahwa tugas membina dan mengasuh anak hanya tugas ibu. Ayah memiliki peran yang sangat penting dalam melahirkan generasi yang baik menuju Generasi Emas 2045,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan saat memimpin upacara peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tahun 2026 di Sulawesi Tengah, Senin (29/6/2026). Gubernur membacakan sambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN yang menekankan bahwa keluarga merupakan tempat pertama pembentukan karakter anak.

Gubernur mengatakan, keluarga harus menjadi “madrasah awal” bagi anak. Dari rumah, anak pertama kali belajar tentang nilai, tanggung jawab, dan cara memperlakukan orang lain.

“Pesan saya kepada seluruh keluarga, mari kita jadikan keluarga nasional sebagai madrasah awal dalam membina anak. Kalau keluarga harmonis, insya Allah akan tercipta generasi yang tangguh, kuat, mandiri, dan memiliki etika yang baik di tengah masyarakat,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan keluarga memiliki kaitan erat dengan upaya pengentasan stunting. Menurutnya, pencegahan stunting tidak cukup hanya melalui intervensi kesehatan, tetapi harus dimulai dari keluarga melalui pola asuh yang baik, pemenuhan kebutuhan anak, dan keterlibatan kedua orang tua.

Dalam kesempatan itu, Gubernur turut mengajak masyarakat menjaga sikap dalam menghadapi persoalan sosial. menyoroti isu perilaku penyimpang, Ia menegaskan, upaya memperbaiki perilaku tidak boleh berubah menjadi tindakan diskriminasi terhadap individu.

“Pemerintah daerah sangat mendukung penolakan perilaku menyimpang. Namun saya mengimbau masyarakat agar tidak diskriminatif dan tidak antipati kepada pribadi-pribadi. Perilaku dapat kita perbaiki, tetapi jangan kepada individu-individu,” ujarnya. Lannyolla

Penulis: Lanny Yolistina Lameanda,
Editor: Pelaksana
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46202
Waktu: Pk. Senin, 29 Juni 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).