Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Ayah! MUI Ajak Gerakan 15 Menit Tanpa Gawai
Palu – Tim Kerja 3 Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Edukasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dan Cinta Rupiah bagi Mitra Kerja di Kantor Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah, Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang diikuti oleh mitra lintas sektor ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya peran ayah dalam pengasuhan anak sekaligus memperkuat literasi keuangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang berkualitas dan berketahanan.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah, Nuryamin, S.TP., M.M. yang menegaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI), para ayah didorong untuk lebih terlibat dalam pengasuhan dan tumbuh kembang anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Selain itu, dada kesempatan tersebut, Prof. Dr. K.H. Zainal Abidin, M.Ag selaku Ketua FKUB Sulteng & Ketua MUI Kota Palu, menyampaikan materi mengenai rekonstruksi peran ayah dalam pengasuhan melalui konsep Involved Fatherhood dalam perspektif Islam. Ia menjelaskan bahwa ayah tidak hanya berperan sebagai pencari nafkah, tetapi juga sebagai pendidik, pelindung, pembimbing, dan teladan bagi anak. Keterlibatan ayah melalui interaksi yang intens, kehadiran secara fisik dan emosional, serta tanggung jawab dalam mendukung perkembangan anak diyakini mampu memberikan dampak positif terhadap pembentukan karakter dan masa depan anak.
Selain materi pengasuhan, peserta juga memperoleh edukasi Cinta Rupiah dari Tim Laskar Rupiah yang membahas ciri-ciri keaslian uang rupiah, berbagai bentuk kejahatan keuangan yang perlu diwaspadai, serta tata cara pelaporan apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan keuangan. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan dan melindungi keluarga dari berbagai risiko kejahatan finansial.
Menutup materinya, Prof. Zainal mengajak peserta untuk membiasakan gerakan 15 menit tanpa gawai setiap hari sebagai langkah sederhana membangun komunikasi yang lebih hangat dalam keluarga. Menurutnya, kehadiran orang tua yang utuh tanpa distraksi telepon genggam merupakan bentuk perhatian yang sangat berarti bagi anak. Melalui kebiasaan tersebut, diharapkan terjalin hubungan yang lebih dekat antara orang tua dan anak serta terwujud keluarga yang harmonis, berkualitas, dan berketahanan.
henn
Penulis: "Heni Wakhidatun Nisa
Handaka"
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46177
Waktu: Pk. Kamis, 4 Juni 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

