Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
BKKBN AJAK IDAI KOLABORASI PERKUAT 1000 HPK
Palu, 26 Juni 2026 – Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, S.TP., M.M., melakukan audiensi dengan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Sulawesi Tengah, dr. Amsyar Praja, Sp.A., yang didampingi Sekretaris IDAI Cabang Sulawesi Tengah, dr. Ummy Qalsum, M.Sc., Sp.A., dalam rangka memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di Sulawesi Tengah.
Kunjungan tersebut disambut hangat oleh jajaran IDAI Cabang Sulawesi Tengah. Dalam audiensi itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah turut didampingi Ketua Tim Kerja Pembangunan Keluarga, dr. Rosalia Stefiani Palinggi, M.K.M.
Pada kesempatan tersebut, Nuryamin mengajak IDAI untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan program 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) melalui kegiatan pemeriksaan tumbuh kembang anak secara gratis. Menurutnya, periode 1.000 HPK merupakan fase yang sangat menentukan dalam membentuk kualitas kesehatan, pertumbuhan, dan perkembangan anak sehingga membutuhkan perhatian bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
Melalui kolaborasi ini, BKKBN berharap pelayanan pemeriksaan tumbuh kembang dapat menjangkau lebih banyak keluarga sehingga setiap anak yang mengalami hambatan pertumbuhan maupun perkembangan dapat dideteksi lebih dini dan segera mendapatkan penanganan yang tepat.
Dalam audiensi tersebut, Ketua IDAI Cabang Sulawesi Tengah, dr. Amsyar Praja, Sp.A., menyambut baik ajakan kolaborasi dari BKKBN. Ia juga mengajak BKKBN untuk memperkuat pendampingan langsung kepada keluarga di lapangan sebagai strategi bersama dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
Menurutnya, pendekatan berbasis pendampingan yang selama ini dilakukan IDAI terbukti mampu meningkatkan pemantauan kesehatan ibu hamil, bayi, dan balita, sehingga dapat menjadi salah satu langkah efektif dalam mendukung upaya percepatan penurunan AKI dan AKB.
Pada kesempatan yang sama, Nuryamin juga memaparkan sejumlah program prioritas BKKBN, termasuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi kelompok sasaran 3B, yaitu ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita non-PAUD. Program tersebut diharapkan mampu mendukung pemenuhan gizi keluarga sebagai bagian dari strategi pencegahan stunting sejak dini.
Audiensi ini menjadi langkah awal penguatan kemitraan antara Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah dan IDAI Cabang Sulawesi Tengah dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi, mulai dari edukasi, pendampingan keluarga, pemantauan tumbuh kembang anak, hingga peningkatan kesehatan ibu dan bayi.
Melalui sinergi tersebut, kedua belah pihak berharap berbagai program yang dijalankan dapat mempercepat terwujudnya generasi Sulawesi Tengah yang sehat, berkualitas, dan bebas stunting sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Penulis: Daeng Adda’
Penulis: Adriansyah
Editor: Aprianto Parubak
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46202
Waktu: Pk. Jumat, 26 Juni 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

