Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
BPOM: Pengendalian Mutu Alokon dari Gudang Hingga Distribusi
Banggai - Penguatan tata kelola Alat dan Obat Kontrasepsi (alokon) terus dilakukan untuk memastikan ketersediaan kontrasepsi di fasilitas pelayanan kesehatan tidak hanya mencukupi, tetapi juga memenuhi standar mutu dan keamanan.
Kegiatan Penguatan Tata Kelola Alokon Tingkat Kabupaten Banggai dilaksanakan pada Senin (7/9/2026) di Ruang Pertemuan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Banggai.
Dalam kegiatan tersebut, pemateri dari Balai POM Wilayah Banggai, Irfan, SKM, menekankan bahwa pengelolaan kontrasepsi tidak cukup hanya memastikan ketersediaannya.
“Obat kontrasepsi bukan hanya tersedia, tetapi mutunya juga harus terjamin,” ujar Irfan dalam paparannya.
Ia juga menyoroti aspek distribusi alokon yang perlu mendapat perhatian. Menurutnya, standar penyimpanan harus diterapkan secara konsisten, termasuk selama proses pengiriman dari tempat penyimpanan menuju fasilitas pelayanan kesehatan.
“Di dalam ruangan bisa saja sudah sesuai standar dan dilengkapi pengukur suhu, tetapi dalam mobil juga suhunya harus diatur,” jelasnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pengendalian mutu alokon perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyimpanan hingga proses distribusi. Pengaturan suhu selama perjalanan menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kondisi dan mutu kontrasepsi sebelum sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Penguatan tata kelola alokon kemudian dilanjutkan di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) pada Rabu (9/9/2026) di Balai Desa Sabulira Toba.
Dalam kesempatan tersebut, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Touna turut memberikan pandangan terkait pentingnya tata kelola alokon saat diwawancara usai menyampaikan materinya. Ketua IAI Cabang Touna, Neldi Santo, menilai pengelolaan alokon perlu memperhatikan jaminan mutu dan keamanan sediaan, aspek legalitas dan kompetensi tenaga kesehatan, serta edukasi, konseling, dan penggunaan yang rasional.
“Pengelolaan alokon perlu memperhatikan jaminan mutu dan keamanan sediaan, aspek legalitas dan kompetensi tenaga kesehatan, serta edukasi, konseling, dan penggunaan yang rasional,” ujar Neldi.
Ia menambahkan, penyimpanan alokon juga harus dilakukan sesuai standar. Alokon tidak boleh bersentuhan langsung dengan lantai dan perlu ditempatkan menggunakan pallet. Pengelola juga perlu menerapkan prinsip¬ FEFO (First Expired, First Out) dan FIFO (First In, First Out).
“Ruang penyimpanan disarankan menggunakan AC dengan suhu di bawah 25°C serta terhindar dari paparan sinar matahari langsung,” tambahnya.
IAI Cabang Touna juga merekomendasikan agar pengelolaan alokon di fasyankes dilakukan langsung oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (TTK). RaYa
Penulis: Akbar Pariama
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46276
Waktu: Pk. Senin, 7 September 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).


