Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Kabar Berita

Kampung KB Diperkuat, PJPK Didorong Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat


Palu, 10 September 2026 – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN melalui Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat peran Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) dalam mendukung kapitalisasi bonus demografi melalui skema Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK). Kegiatan bertajuk Penggerakan Kampung KB dalam Mendukung Kapitalisasi Bonus Demografi melalui Skema PJPK tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah Kamis (10/9/2026). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Analisis Dampak Kependudukan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Ir. Pentauli Romangasi Siregar, M.M., bersama Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, S.TP., M.Si., dengan menghadirkan materi strategis mengenai pembangunan kependudukan, penyusunan PJPK berkualitas, serta perencanaan pembangunan dalam menghadapi transformasi.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, S.TP., M.Si., menekankan pentingnya penguatan Kampung KB dan pelaksanaan PJPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan kependudukan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Menurutnya, pembangunan keluarga berkualitas, peningkatan kualitas generasi muda, serta optimalisasi bonus demografi membutuhkan dukungan pendidikan, termasuk melalui Sekolah Siaga Kependudukan, dan pendekatan berbasis nilai agama.

Sementara itu, Direktur Analisis Dampak Kependudukan Kemendukbangga/BKKBN, Pentauli Romangasi Siregar, menegaskan pentingnya pembangunan kependudukan dilaksanakan secara terintegrasi hingga tingkat daerah dan desa. “Pembangunan kependudukan tidak cukup hanya berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi harus diterjemahkan menjadi program dan intervensi yang nyata, berbasis data, serta dilaksanakan secara kolaboratif agar memberikan dampak bagi masyarakat,” ujarnya. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan launching dan penetapan Madrasah Aliyah sebagai satuan pendidikan Sekolah Siaga Kependudukan.

Materi pembangunan kependudukan disampaikan Pentauli Romangasi Siregar, sementara strategi penyusunan dokumen PJPK berkualitas dipaparkan oleh Riski Putri dari Direktorat Perencanaan pengendalilan penduduk Kemendukbangga/BKKBN dan materi Mewujudkan Perencanaan dalam Transformasi disampaikan oleh Mohammad Fadhly, S.H., M.Si. Selaku Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BAPPEDA Provinsi Sulawesi Tengah Dalam pemaparannya, PJPK ditekankan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen perencanaan yang harus terintegrasi dengan dokumen pembangunan daerah. Penyusunan PJPK perlu didukung analisis situasi yang komprehensif dengan melihat kondisi indikator terkini, perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, tren perkembangan, perbandingan dengan provinsi maupun nasional, permasalahan yang memengaruhi indikator, serta respon atau intervensi yang diperlukan. Untuk mendukung proses tersebut, Kemendukbangga/BKKBN menyediakan berbagai perangkat pendukung, antara lain dashboard PJPK, living database, Buku Metadata 30 Indikator PJPK, template matriks, tools proyeksi indikator, outline dokumen, dan pedoman penyusunan PJPK.

Penguatan Kampung KB dan PJPK di Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan mampu mendorong sinkronisasi data, target, program, kewenangan, dan dukungan anggaran sehingga pembangunan kependudukan dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran. Pentauli menekankan bahwa pemanfaatan bonus demografi membutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, produktivitas penduduk, pembangunan keluarga, serta sinergi lintas sektor. Di sisi lain, Nuryamin menyampaikan bahwa koordinasi antara Kemendukbangga/BKKBN, pemerintah daerah, perangkat daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat agar pembagian peran berjalan jelas dan tidak terjadi tumpang tindih program. “Bonus demografi harus dipandang sebagai peluang yang perlu dipersiapkan sejak sekarang melalui pembangunan keluarga berkualitas, peningkatan kualitas generasi muda, pendidikan, dan pemanfaatan data sebagai dasar kebijakan,” ungkap Nuryamin. Dengan kolaborasi tersebut, PJPK diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi pijakan nyata dalam menangani berbagai isu kependudukan, termasuk kualitas penduduk, pendidikan, kesehatan, stunting, pembangunan keluarga, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.

Penulis: Andi Reza Anugrah
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46279
Waktu: Pk. Kamis, 10 September 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).