Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Kunjungi SPPG Buol, Nuryamin Tekankan Kualitas Gizi MBG 3B
Komitmen mempercepat penurunan stunting terus diperkuat melalui kolaborasi dan pengawasan pelaksanaan program intervensi gizi di daerah. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, S.TP., M.M., melakukan kunjungan kerja ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Kamis (9/7/2026), untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan optimal bagi kelompok sasaran prioritas.
Dalam kunjungan tersebut, Nuryamin didampingi Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Irmawati, S.E., M.M., Ketua Tim Kerja I Pengelolaan Kependudukan Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Rosni, S.E., M.Si., serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buol, Moh. Rizal Naukoko, S.Si., Apt., M.Kes.
Kunjungan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan dan pelaksanaan layanan pemenuhan gizi, khususnya bagi kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di bawah dua tahun (Baduta) non-PAUD. Peninjauan mencakup proses pengelolaan makanan, kualitas bahan pangan, standar kebersihan, keamanan pangan, hingga mekanisme distribusi kepada penerima manfaat.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, menyampaikan bahwa pemenuhan gizi yang berkualitas sejak masa kehamilan hingga periode awal kehidupan anak menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya stunting.
"Intervensi pada kelompok 3B merupakan langkah strategis karena periode tersebut menjadi fase penting dalam menentukan kualitas tumbuh kembang anak. Melalui Program Makan Bergizi Gratis, kita ingin memastikan bahwa makanan yang diberikan tidak hanya tersedia, tetapi juga memenuhi standar gizi, aman dikonsumsi, dan benar-benar diterima oleh sasaran yang membutuhkan," ujar Nuryamin.
Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan anggaran maupun fasilitas, tetapi juga oleh kualitas pelaksanaan di lapangan serta sinergi seluruh pihak yang terlibat.
"Kami mendorong seluruh unsur yang terlibat untuk menjaga kualitas layanan, melakukan pemantauan secara berkelanjutan, dan memastikan setiap intervensi memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Buol," tambahnya.
Melalui kunjungan tersebut, BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Buol meneguhkan komitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan program berbasis pemenuhan gizi sebagai bagian dari strategi percepatan penurunan stunting.
Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya generasi Kabupaten Buol yang lebih sehat, cerdas, dan berkualitas. Wira
Penulis: Wira Ardian
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46213
Waktu: Pk. Kamis, 9 Juli 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

