Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Liana Dewi Tekankan Pengelolaan Alokon Dukung Pelayanan KB Efektif
Donggala, 6 Oktober 2026 — Ketersediaan kontrasepsi yang tepat jenis, jumlah, waktu, dan sasaran menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan masyarakat dapat memperoleh pelayanan Keluarga Berencana (KB) sesuai kebutuhan. Untuk mendukung hal tersebut, Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah melalui Tim Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) memperkuat tata kelola alat dan obat kontrasepsi (alokon) di Kabupaten Donggala, Selasa (6/10).
Penguatan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan Penguatan Sistem Tata Kelola Alokon di Gedung Pertemuan PKK Kecamatan Sindue. Narasumber dari Tim Kerja KBKR Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Liana Dewi Taufiq, SE., MM., memaparkan terkait pengelolaan alokon mulai dari tingkat fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), pencatatan, hingga pelaporan melalui sistem informasi program Bangga Kencana. Menurutnya, pengelolaan alokon yang tertib dan didukung data yang akurat menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan KB yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan diikuti Bidan Pengelola KB di fasyankes serta PKB/PLKB dari enam kecamatan, yakni Tanantovea, Labuan, Sindue, Sindue Tobata, Sindue Tombusabora, dan Sirenja. Kegiatan dibuka oleh Plt. Camat Sindue, Saiful, yang menyampaikan dukungan terhadap penguatan pengelolaan program KB, termasuk upaya memastikan ketersediaan alokon dan tertib administrasi di tingkat fasyankes.
Dalam pemaparannya, Liana Dewi menekankan pentingnya keterhubungan antara kondisi alokon secara fisik dengan pencatatan dan pelaporan digital melalui SIGA (Sistem Informasi Keluarga) dan SIRIKA (Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi). Data mengenai penerimaan, distribusi, penggunaan, dan ketersediaan alokon perlu dicatat secara akurat agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan.
Bagi masyarakat, tata kelola tersebut memiliki manfaat langsung. Data yang tertib membantu pengelola program mengetahui kebutuhan kontrasepsi di lapangan sehingga ketersediaan alokon dapat lebih cepat diantisipasi dan pelayanan KB dapat diberikan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, peserta juga didorong untuk mengidentifikasi kendala pengelolaan alokon di lapangan dan menindaklanjutinya secara bersama. Kolaborasi PKB/PLKB dengan tenaga kesehatan di fasyankes diharapkan semakin kuat sehingga pengelolaan alokon tidak berhenti pada pencatatan, tetapi benar-benar mendukung pelayanan KB yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. - LD
Penulis: Liana Dewi Taufiq
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46303
Waktu: Pk. Selasa, 06 Oktober 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).


