Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Kabar Berita

Nuryamin Dorong Intervensi Wilayah Rawan Pernikahan Anak


Baggai - Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah, Nuryamin, meminta Pemerintah Kabupaten Banggai memperkuat upaya pencegahan pernikahan anak serta pelayanan keluarga berencana (KB) sebagai langkah strategis menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas keluarga. Hal itu disampaikan saat bertemu Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, S.P., M.M., Kamis (4/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Nuryamin menyampaikan sejumlah dukungan yang diperlukan untuk memperkuat Program Bangga Kencana di Kabupaten Banggai, mulai dari sarana pelayanan KB di rumah sakit, percepatan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK), implementasi Program Jaringan Pengelolaan Pengetahuan Keluarga (PJPK), dukungan tenaga paruh waktu di lapangan, hingga penguatan program Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA) dan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).

Secara khusus, Nuryamin menyoroti tingginya angka pernikahan anak yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Berdasarkan informasi yang diterima saat berkunjung ke rumah sakit, kasus persalinan pada usia sangat muda masih ditemukan.

“Pernikahan anak masih tinggi. Saya berkunjung ke rumah sakit dan masih ada kasus kelahiran pada usia 14 hingga 15 tahun. Saya minta data wilayah mana yang kasusnya tinggi supaya kita bisa menempatkan penyuluh KB terbaik untuk melakukan pendampingan dan edukasi yang lebih intensif,” ujarnya.

Ia juga menggambarkan tingginya beban pelayanan kesehatan reproduksi yang dihadapi rumah sakit. Menurutnya, dokter spesialis obstetri dan ginekologi harus menangani banyak kasus kehamilan berisiko dan persalinan berulang pada usia muda.

“Dokter obgyn di sana bekerja sangat berat. Ada ibu usia 23 tahun yang sudah memiliki tiga anak. Antrian pelayanan juga tinggi, sementara kapasitas ruang operasi masih terbatas,” ungkap Nuryamin.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Banggai menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung berbagai upaya percepatan pembangunan keluarga. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Universitas Hasanuddin untuk mendukung kebutuhan tenaga dokter spesialis.

“Kemarin kita sudah bekerja sama dengan Unhas, namun karena kebijakan efisiensi, kebutuhan dokter spesialis masih menjadi tantangan yang harus terus kita carikan solusinya,” kata Bupati. JBL/Lannyolla

Penulis: Lanny Yolistina Lameanda,
Editor: Budiman Jaya
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46181
Waktu: Pk. Kamis, 4 Juni 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).