Nuryamin Minta Penyuluh KB, Berkantor di Puskesmas di Hari Tertentu
Banggai – Penyuluh Keluarga Berencana (KB) di Banggai Laut diminta untuk semakin dekat dengan Tenaga Kesehatan (Nakes) dan hadir langsung ditengah aktivitas pelayanan masyarakat di Puskesmas.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, S.TP.,MM saat bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai Laut, Aryanto Latta, SH.,M.Si di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026)
Nuryamin mengatakan, keberadaan Penyuluh KB tidak cukup hanya menjalankan aktivitas dari Balai Penyuluhan. Menurutnya, Penyuluh KB perlu membangun komunikasi yang lebih intensif dengan Nakes, karena banyak kegiatan preventif yang bersentuhan langsung dengan masyarakat berlangsung di Puskesmas.
“Saya maunya dihari tertentu, penyuluh KB dapat berkantor di Puskesmas. Puskesmas menjadi salah satu titik penting dalam upaya preventif, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan keluarga,” ujar Nuryamin.
Dengan pola tersebut, kata Nuryamin, hubungan antara Nakes dan Penyuluh KB dapat semakin dekat. Tidak hanya sebatas berkoordinasi, keduanya diharapkan mampu melaksanakan kegiatan Bersama.
“Supaya ada hubungan yang dekat antara Nakes dan Penyuluh KB. Yang lebih bagus mereka saling terkoneksi membuat kegiatan. Apalagi kita satu atap” Katanya. RaYa
Penulis: Akbar Pariama
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46267
Waktu: Pk. Rabu, 2 September 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).