Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Nuryamin: Percepat Realisasi, Jgn Menumpuk di Akhir Tahun
Palu, 25 September 2026
Perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Pengendalian Anggaran dan Evaluasi Kinerja Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalian anggaran, memastikan pencapaian target kinerja, serta mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditindaklanjuti hingga akhir tahun anggaran.
Berdasarkan data sampai dengan 22 September 2026, Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Keuangan, Novayanti Prameta Sambali, menyampaikan realisasi anggaran telah mencapai 76,28% atau Rp68,96 miliar dari total pagu Rp90,40 miliar, dengan sisa pagu sebesar Rp21,45 miliar. Realisasi tersebut terdiri atas Belanja Pegawai sebesar 75,04%, Belanja Barang 84,84%, dan Belanja Modal 95,88%.
Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin menekankan pentingnya percepatan realisasi agar pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk menjelang akhir tahun.
“Kita perlu memperhatikan realisasi agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun. Setiap kegiatan yang sudah dapat dilaksanakan agar segera ditindaklanjuti, sehingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban dapat berjalan tepat waktu.”
Pada aspek DAK BOKB, evaluasi mencakup perkembangan realisasi kabupaten/kota dan status pengajuan penyaluran Tahap II. Berdasarkan pemantauan hingga 24 September 2026, realisasi BOKB dalam Morena mencapai Rp9,75 miliar atau 31,55% dari pagu RKA Rp30,89 miliar. Sementara itu, Inovasi Satu Jagad mencatat realisasi sebesar Rp10,78 miliar atau 34,90%. Perbedaan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pemahaman dan ketelitian dalam penginputan serta pelaporan realisasi oleh OPD-KB kabupaten/kota.
Sekretaris Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Irmawati menekankan pentingnya koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan dengan wilayah binaan.
“Koordinasi dengan wilayah binaan perlu dilakukan secara rutin, bukan hanya ketika muncul permasalahan. Dengan komunikasi yang baik, berbagai kendala di daerah dapat diketahui lebih awal dan segera dicarikan solusinya.”
Melalui evaluasi ini, seluruh tim kerja didorong untuk memperkuat koordinasi, mempercepat pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan, meningkatkan ketepatan pelaporan, serta memastikan anggaran dan kinerja berjalan sesuai target. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program Bangga Kencana secara efektif, tertib, dan akuntabel. Ch
Penulis: Chandra Dwi Putri
Sumayuning Tyas
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46291
Waktu: Pk. Jumat, 25 September 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).


