Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

INformaSi digiTAL (INSTAL) seputar Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana)

di Provinsi Sulawesi Tengah

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Kabar Berita

Perkuat Zona Integritas, BKKBN Sulteng Gandeng Ombudsman

 

Palu, 16 April 2026, Audiensi antara Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah dan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan sebagai upaya penguatan pelayanan publik serta persiapan penilaian menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kualitas tata kelola pelayanan publik yang semakin baik dan bebas dari maladministrasi.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Tenny C. Soriton, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan momentum penting untuk memperoleh arahan, masukan, serta penguatan dari Ombudsman dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa BKKBN Sulteng saat ini telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta mempertahankan sertifikasi ISO selama empat tahun berturut-turut, dan tengah mempersiapkan diri menuju WBBM.

“Melalui pertemuan ini, kami ingin memastikan bahwa langkah yang kami lakukan sudah berada pada jalur yang tepat. Kami juga terus mendorong inovasi pelayanan, baik melalui layanan konsultasi berbasis online maupun perluasan jam layanan agar lebih menjangkau masyarakat,” ujar Tenny.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam penguatan pelayanan publik, salah satunya melalui program “Selasa Menyapa” yang diikuti ratusan peserta sebagai sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Iqbal Andi Magga, menegaskan bahwa pengawasan pelayanan publik merupakan kewajiban yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari indikator nasional dalam mengukur kualitas pelayanan serta mendukung iklim investasi daerah.

Ia menjelaskan bahwa BKKBN termasuk dalam cakupan objek pengawasan pelayanan publik tahun 2026, meskipun saat ini terdapat prioritas pada sektor lain seperti lembaga pemasyarakatan dan imigrasi yang memiliki tingkat laporan masyarakat lebih tinggi. Namun demikian, koordinasi dan konsultasi tetap dapat dilakukan secara intensif guna mempersiapkan penilaian secara optimal dan mencegah potensi maladministrasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara BKKBN dan Ombudsman sebagai mitra strategis dalam pengawasan pelayanan publik, sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas layanan serta mendukung terwujudnya predikat WBBM dan pelayanan yang semakin prima kepada masyarakat. – RR.

Penulis: Moh. Rifki Rivaldi
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46129
Waktu: Pk. Kamis, 16 April 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Buletin Stunting Sulteng