Kementerian Kependudukan &

Pembangunan Keluarga/BKKBN

Provinsi Sulawesi Tengah

2 anak lebih sehat

Geografi & Demografi Sulawesi Tengah

 

Informasi geografi & demografi provinsi sulawesi tengah

Program

 

Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Inovasi Program

 

Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah

Kabar Berita

SPPG Banggai Tengah Sasar 719 MBG 3B

 

Banggai – Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, S.TP., M.M., melanjutkan kunjungannya dengan menyambangi salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, Rabu (2/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Nuryamin berdiskusi langsung dengan Kepala SPPG Kecamatan Banggai Tengah, David Sarapang beserta tim terkait pelaksanaan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat di Kabupaten Banggai Laut. Ia juga menggali informasi mengenai jumlah SPPG yang tersedia serta kondisi operasionalnya saat ini.

“Berapa jumlah SPPG di Banggai Laut?” tanya Nuryamin.

David Sarapang menjelaskan bahwa saat ini terdapat 7 SPPG di Kabupaten Banggai Laut. Namun, dari jumlah tersebut, baru empat SPPG yang masih beroperasi. David melanjutkan jumlah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini mencapai 2.533 orang, sementara kelompok sasaran MBG 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita berjumlah 719 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Nuryamin berpesan kepada pengelola SPPG agar terus menjaga kualitas dan kelayakan dapur, terutama terkait pemenuhan lisensi, sertifikasi, serta standar higienitas dan keamanan pangan.

Menurutnya, keberadaan dapur SPPG tidak hanya berperan dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal melalui terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Nuryamin menjelaskan bahwa Kemendukbangga/BKKBN mendapat amanah untuk terus mengawal kelompok penerima manfaat 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dari Keluarga Berisiko Stunting (KRS). Pengawalan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kelompok sasaran memperoleh dukungan pemenuhan gizi yang tepat dan berkelanjutan guna mencegah stunting.

“Kelompok 3B ini harus terus kita kawal karena mereka merupakan kelompok yang sangat penting dalam upaya membangun kualitas sumber daya manusia sejak awal kehidupan,” lanjutnya.

Nuryamin juga berharap agar pengelola dapur SPPG bersama Tim Satgas MBG Kabupaten Banggai Laut dapat duduk bersama secara rutin untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program. Koordinasi tersebut diharapkan melibatkan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai Laut serta pihak terkait lainnya.

Ia berharap hasil evaluasi pelaksanaan MBG dapat dipaparkan secara berkala kepada Bupati Banggai Laut sebagai bahan penguatan dan perbaikan pelaksanaan program di daerah.

“Kalau bisa, evaluasi dan koordinasi seperti ini dilakukan rutin, minimal satu kali dalam sebulan. Kita duduk bersama, melihat apa yang sudah berjalan, apa yang masih menjadi kendala, kemudian kita sampaikan kepada Bupati agar pelaksanaan MBG ke depan semakin baik,” pungkasnya. RaYa

Penulis: Akbar Pariama
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46268
Waktu: Pk. Rabu, 2 September 2026 WITA

PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).