Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Sigi Perkuat PJPK dan Kampung Keluarga Berkualitas
Sigi, 09 September 2026 – Penguatan data kependudukan menjadi langkah strategis dalam mendukung perencanaan pembangunan keluarga dan kependudukan di Kabupaten Sigi. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan penguatan Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (PJPK) yang dilaksanakan di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, dengan melibatkan pemerintah desa, Dinas P2KB Kabupaten Sigi, P2KB, kader Posyandu, serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala Desa Binangga, Ridwan, S.KM, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat Desa Binangga, khususnya bantuan rumah. Ia juga mengajak P2KB dan kader Posyandu untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal, terutama dalam pendataan. Menurutnya, data yang akurat dan sesuai dengan kondisi lapangan sangat penting untuk menghindari perbedaan antarsumber data sekaligus memastikan setiap program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas P2KB Kabupaten Sigi, Riadin, S.Sos., M.Si., yang sekaligus membuka kegiatan, menegaskan bahwa Kampung Keluarga Berkualitas merupakan ujung tombak pembangunan keluarga dan kependudukan di tingkat daerah. “Bonus demografi harus dimanfaatkan secara optimal melalui peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, pengendalian kuantitas penduduk, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi kependudukan,” ujarnya. Sejalan dengan itu, perwakilan Direktur Analisa Dampak Kependudukan Kemendukbangga/BKKBN , Riski putri S.Sos, menekankan pentingnya mengidentifikasi dan mengintegrasikan data yang telah tersedia ke dalam indikator PJPK. “Harapannya, data yang sudah ada tidak berhenti sebagai data sektoral, tetapi dapat dipetakan dan dimasukkan ke dalam indikator PJPK sehingga potensi setiap wilayah dapat terlihat dan menjadi dasar dalam menentukan arah perencanaan serta kebijakan,” jelasnya.
Ketua Tim Kerja 1 Pengelolaan Kependudukan, Muh. Rosni, menambahkan bahwa pemanfaatan data yang akurat dan mutakhir merupakan fondasi dalam perencanaan dan pelaksanaan PJPK maupun Kampung Keluarga Berkualitas. “Pencapaian tujuh indikator kualitas penduduk perlu didukung dengan penguatan kapasitas kader, pemanfaatan potensi masyarakat, pendampingan kelompok sasaran, serta koordinasi dan komunikasi lintas pihak. Dengan demikian, intervensi yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran, sesuai kebutuhan masyarakat, dan pada akhirnya mempercepat terwujudnya keluarga berkualitas,” tegasnya
Penulis: Andi Reza Anugrah
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46275
Waktu: Pk. Rabu, 9 September 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).


