Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Sirika Tunjukkan Tren Kenaikan Pengguna Implant

TANANTOVEA – Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Kecamatan Tanantovea membantu proses penginputan data pada aplikasi Sistem Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi (Sirika) Apotik Wani Sehat dan Puskesmas Wani Induk. Hal tersebut disampaikan saat dikunjungi oleh Tim Monitoring Sirika di Balai Penyuluhan Kecamatan Tanantovea, Selasa (13/10/2026).
“Untuk penggunaan Sirika, kami masih membantu penginputannya,” ujar Lisma, Koordinator Balai Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Tanantovea, saat menerima kunjungan Tim Monitoring Sirika.
Dalam kesempatan tersebut, Lisma mengungkapkan bahwa kondisi ketersediaan alat dan obat kontrasepsi (alokon) saat ini mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya. Menurutnya, stok alokon kini lebih baik, sementara sebelumnya terdapat banyak alokon yang telah kedaluwarsa.
“Sekarang stoknya baru bagus. Kalau sebelumnya, banyak alokon yang kedaluwarsa,” ungkapnya.
Lisma juga menjelaskan adanya kelebihan pil kb kombinasi pada aplikasi sirika. Sebaliknya, penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) terutama implan, mengalami peningkatan.
“Kami memiliki kelebihan stok pil KB kombinasi, kalau bisa didistribusikan ke tempat lain. Untuk pil KB biasanya mereka beli diluar, karena ada istilahnya pil cantik. Jadi masyarakat disini banyak menggunakan implan,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Irmawati, S.Tr.Keb., Bidan Pengelola KB Puskesmas Wani Induk. Ia menjelaskan bahwa penggunaan implan di Kecamatan Tanantovea menunjukkan peningkatan seiring dengan semakin terbukanya penerimaan masyarakat terhadap metode kontrasepsi tersebut.
“Dulu, mengarahkan mereka untuk menggunakan implan sangat sulit. Sekarang, saya bertanya kepada mereka, mau suntik setiap tiga bulan atau tiga tahun. Karena sama-sama menggunakan suntikan, akhirnya mereka memilih yang tiga tahun,” jelas Irma.
Ia menambahkan bahwa edukasi dan pemberian keyakinan kepada calon akseptor turut membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap implan. Irma juga menjelaskan bahwa pengguna dapat berkonsultasi apabila ingin melepas implan sebelum masa penggunaannya berakhir.
“Kalau memang itu tidak bagus, hari ini kamu pasang, besok ingin dicabut, saya cabutkan. Akhirnya, mereka datang kembali setelah tiga tahun untuk mencabut dan memasang implan lagi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Irma menyebutkan bahwa dari 10 akseptor KB yang datang, 8 orang memilih menggunakan implan, sedangkan dua orang lainnya memilih metode kontrasepsi suntik.
Kondisi ini menunjukkan semakin tingginya minat masyarakat terhadap metode kontrasepsi jangka panjang, khususnya implan, di wilayah Kecamatan Tanantovea. RaYa
Penulis: Akbar Pariama
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46308
Waktu: Pk. Selasa, 13 Oktober 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).


