Palu, 7 April 2026 — Kegiatan Penguatan Kebijakan dan Strategi Keluarga Berencana (KB) Pasca Persalinan dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan reproduksi serta menekan angka kematian ibu di Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Tenny C. Soriton, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai tantangan yang masih dihadapi di lapangan.
“Ini menjadi bahan evaluasi kita bersama, kenapa angka kematian ibu masih cukup tinggi. Kita harus melihat dari berbagai sisi, termasuk kualitas dan akses pelayanan yang tersedia,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa cakupan pelayanan KB pasca persalinan di wilayah Sulawesi Tengah masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan akses wilayah, belum meratanya tenaga kesehatan, serta kondisi geografis yang menantang.
Selain itu, optimalisasi pemanfaatan anggaran juga menjadi perhatian, mengingat dana yang tersedia perlu dimaksimalkan oleh seluruh kabupaten/kota. Dukungan terhadap daerah dengan akses sulit juga dinilai penting, terutama dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas dan tenaga kesehatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi lintas sektor dalam memperkuat pelayanan KB pasca persalinan yang lebih merata dan berkualitas, sehingga mampu berkontribusi dalam peningkatan kesehatan ibu dan keluarga.- AA
Penulis: Herdiana
Editor: Budiman Jaya
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46120
Waktu: Pk. Selasa, 7 April 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).