Informasi Program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Upaya lebih membumikan program pembangunan keluarga, kependudukan & keluarga berencana (bangga kencana) di provinsi sulawesi tengah
Takut Ber-KB karena Penyakit? Ini Jawabannya
Palu — Memiliki hipertensi, obesitas, anemia, migrain, atau sedang menyusui bukan berarti seseorang otomatis tidak dapat menggunakan kontrasepsi. Justru, kondisi kesehatan perlu menjadi bagian penting dalam menentukan metode yang aman dan sesuai. Pesan inilah yang mengemuka dalam Webinar Nasional “Pemilihan Kontrasepsi Berdasarkan Kondisi Individu: Update WHO Medical Eligibility Criteria (MEC) Edisi ke-6 untuk Mendukung Pelayanan KB yang Aman” yang diselenggarakan Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah melalui Tim Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR), bekerja sama dengan UPT Balai Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (30/9/2026).
Menghadirkan dr. Riyan Hari Kurniawan, Sp.OG, Subsp.FER dan dr. David Pakaya, M.Biomed., AHK(K), webinar membahas pelayanan KB berpusat pada klien (client-centered care) serta penerapan WHO MEC Edisi ke-6 dalam pemilihan kontrasepsi berdasarkan kondisi individu. Diskusi juga dilengkapi bedah kasus klinis dan tanya jawab interaktif, mulai dari hipertensi, riwayat stroke, obesitas, anemia, migrain, tuberkulosis, hingga kondisi postpartum dan menyusui.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Kemendukbangga/BKKBN yang diwakili Direktur Bina Akses Pelayanan KB, dr. Fajar Firdawati, M.KM. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa penerapan MEC penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pilihan kontrasepsi berdasarkan kondisi kesehatan dan informasi yang benar, bukan sekadar berdasarkan kekhawatiran atau informasi dari mulut ke mulut. WHO MEC Edisi ke-6 sendiri memuat lebih dari 2.000 rekomendasi untuk 25 metode kontrasepsi, dengan sejumlah rekomendasi baru atau diperbarui berdasarkan bukti ilmiah terkini.
Hal tersebut menjadi penting ketika tenaga kesehatan menghadapi kasus nyata. Misalnya, pada klien dengan hipertensi dan riwayat stroke, kontrasepsi kombinasi yang mengandung estrogen memang perlu dihindari karena risikonya lebih besar. Namun, pilihan kontrasepsi lain tidak otomatis gugur; kelayakannya tetap perlu dinilai berdasarkan kondisi klinis secara menyeluruh dan kategori MEC masing-masing metode. Demikian pula pada klien dengan obesitas: anggapan bahwa obesitas otomatis membuat implan tidak boleh digunakan tidak tepat. Penilaian harus kembali pada kriteria medis dan metode yang dipertimbangkan, bukan pada “katanya”.
Diskusi juga menyoroti keluhan perdarahan setelah penggunaan kontrasepsi. Perdarahan tidak selalu berarti kontrasepsi harus langsung dihentikan. Tenaga kesehatan perlu menilai pola dan tingkat perdarahan, kemungkinan penyebab lain, serta kaitannya dengan metode yang digunakan sebelum menentukan penanganan. WHO menempatkan MEC sebagai panduan mengenai kelayakan medis, sementara Selected Practice Recommendations (SPR) menjadi rujukan mengenai penggunaan dan penanganan masalah selama pemakaian kontrasepsi.
Kegiatan yang diselenggarakan bertepatan dengan momentum World Sexual Health Day dan World Contraception Day 2026 ini menegaskan bahwa pelayanan KB tidak sekadar memberikan alat kontrasepsi, tetapi juga memastikan setiap individu memperoleh informasi yang benar, pilihan kontrasepsi yang sesuai, serta konseling yang mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kebutuhannya. - NN
Penulis: - Herdiana
Editor: Sakkirang
Foto: Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulteng
Tanggal Rilis: 46297
Waktu: Pk. Rabu, 30 September 2026 WITA
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah
ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).


